Gurubesar Hukum Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Obstruction of justice bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Dalam kasus Dito Mahendra, Agus mengatakan, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal obstruction of justice.
Atas alasan itu, dia mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses ketiga orang yang dimaksud tersebut agar status hukumnya menjadi terang dan jelas.
“Kalau (ketiganya) membantu melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan. Kalau setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai Obstruction of Justice,” tegasnya.
Dittipidum Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa ada tiga orang yang dicurigai pihaknya terlibat membantu Dito melarikan diri.
Namun, Djuhandani belum menjelaskan dengan terang siapa tiga orang yang dimaksudnya.
“Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
BERITA TERKAIT: