"Jadi kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya, yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, di PN Jakarta Timur, Senin (29/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan permohonan maaf bahwa Luhut berhalangan hadir untuk bersaksi karena sedang ada tugas negara ke luar negeri.
"Yang bersangkutan, saksi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah," ungkap jaksa seperti dikutip Redaksi.
Penundaan sidang ini pun tak lepas dari desakan pihak Haris yang meminta Luhut dihadirkan dalam sidang. Sesuai Pasal 160 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam perkara yang bersifat pengaduan, maka pihak yang merasa menjadi korban harus diperiksa lebih dulu.
Dari penelusuran Redaksi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Jushi di Tongxiang, China, pada Selasa (23/5). Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan kerja sama Indonesia-China di bidang hilirisasi industri.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "Lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.
BERITA TERKAIT: