Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko di Nusa Dua, Bali pada Jumat (31/3).
"Ini sangat penting karena membantu kita menangani kejahatan transnasional seperti cyber crime, pencucian uang, narkoba, dan korupsi," kata Yasonna.
Dijelaskan Yasonna, perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik atau
mutual legal assistance yang sudah dimiliki kedua negara pada 2019.
"Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia, tetapi karena Covid-19, itu tidak terjadi," urai Yasonna.
Sementara itu, Chuychenko mengatakan perjanjian tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama kedua negara. Di samping itu, perjanjian tersebut juga memiliki panduan teknis untuk prosedur ekstradisi bagi para pelaku kejahatan.
"Oleh karena itu, perjanjian ini sangat penting," ucapnya.
Gagasan mengenai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia telah berlangsung sejak 2016. Namun perundingan baru direalisasikan pada 2018.
BERITA TERKAIT: