“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,†ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3).
Saat menjadi Bupati Kapuas, Ben memerintahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk menyetorkan sejumlah uang. Uang ini, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak digunakan untuk keperluan pribadi hingga keperluan pencalonan Ben dan istri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Suap juga diterima terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta,†beber Johanis.
Total uang yang diterima Bupati Kapuas ini mencapai Rp8, 7 Miliar. Uang ini, kata Johanis juga dipakai untuk pencitraan Bupati Kapuas dengan membayar lembaga survei.
“(Uang suap) antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survey nasional,†demikian Johanis Tanak.
BERITA TERKAIT: