Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/3).
Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 telah resmi ditahan oleh tim penyidik pada Selasa (28/3).
Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas selama dua periode.
Sedangkan Ary Egahni diduga turut aktif dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Sementara, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2019.
BERITA TERKAIT: