Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka Ben Brahim dan Ary masih diperpanjang tim penyidik masing-masing 40 hari ke depan, mulai Senin (17/4) hingga Jumat (26/5) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (13/4).
Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, telah resmi ditahan oleh tim penyidik KPK pada Selasa lalu (28/3). Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas juga dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas dua periode.
Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng. Termasuk keikutsertaan Ary dalam Pileg DPR RI 2019.
Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Tak hanya itu, Ben Brahim juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Ary saat maju dalam Pileg DPR RI.
Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sekitar Rp 8,7 miliar. Uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional, yakni Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
BERITA TERKAIT: