Dalam kasus ini, KPMH menilai ada dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim PN Jakarta Barat dan Mahkamah Agung dalam menangani perkara antara PT Mizuho dan Ducking Grup. Padahal Ducking Grup diduga telah memalsukan dokumen investasi PT Mizuho dan sudah dikalahkan di Pengadilan Arbitrase Internasional yang berkedudukan di Singapura atau SIAC.
“Namun ketika mereka menempuh jalur pidana akibat tidak ada itikad baik dari pihak Ducking Grup, meski diduga kedapatan telah melakukan pemalsuan dokumen selama proses IPO yang dilakukan secara diam-diam, pihak Ducking malah dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung, Sehingga kami menduga ada sesuatu yang janggal dalam putusan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung,†kata Muanas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/3).
Muannas menyatakan karena kasus ini berkaitan dengan investor asing, maka Komisi Yudisial harus memperhatikan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menjamin investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Melalui kasus ini, Muannas khawatir akan menjadi preseden buruk bagi para investor asing jika tidak ditangani secara serius, sebab Presiden Jokowi sendiri sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia.
“Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini, dan kami juga berharap ada atensi dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus investasi lainnya yaitu Indosurya,†katanya.
BERITA TERKAIT: