IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan untuk Danai Investasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 19 Februari 2026, 13:51 WIB
IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan untuk Danai Investasi Publik
International Monetary Fund (IMF). (Foto: Reuters)
rmol news logo International Monetary Fund alias Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik.

Saran tersebut disampaikan dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment. 

Dalam kajian tersebut, IMF membahas upaya menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB), karena di sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati batas tersebut sekitar 2,92 persen terhadap PDB.

IMF memproyeksikan pemerintah dapat meningkatkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam 20 tahun ke depan. 

Pada tahap awal, tambahan belanja investasi bisa dibiayai melalui peningkatan defisit. Namun untuk jangka menengah, IMF menilai perlu ada upaya menambah penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan tenaga kerja sebagai sumber penerimaan di antara berbagai skema pembiayaan bersifat ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis 19 Febuari 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

IMF menegaskan, skema kenaikan pajak tersebut hanya simulasi dalam model analisis. Namun, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan sekitar 0,3 persen PDB secara bertahap sehingga defisit tetap terjaga sesuai aturan fiskal.

Di Indonesia, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA