Begitu dikatakan Ahli Digital Forensik Indonesia Ruby Alamsyah. Katanya, fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Kata Ruby lagi, pun pengawasan yang seharusnya bisa menghindari terjadinya manipulasi yang merugikan masyarakat, belum dilakukan secara komprehensif.
"Masih ada celah, para oknum bermain masih sangat lebar. Tiap tahun ada aja, seperti eFishery. Atau dulu juga ada Tani Hub," ujar Ruby dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Februari 2026.
Soal Efishery, kasus ini terjadi pada tahun 2025, dan melibatkan dugaan manipulasi laporan keuangan, penipuan, dan penggelapan dana oleh manajemen puncaknya, termasuk mantan CEO Gibran Chuzaefah.
Kasus yang menjadi salah satu skandal terbesar di sektor agritech dan startup Indonesia itu, saat ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perkembangannya Selasa (10/2/26) berlangsung persidangan lanjutan atas perkara ini, di mana mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VP Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.
Dalam persidangan itu pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi dari bagian Corporate Finance and Investor Relation eFishery, salah satunya Head of Corporate Planning Wirabhama Kirana.
Wirabhama yang bekerja langsung di bawah Terdakwa Angga, menyampaikan dirinya diminta untuk menyesuaikan angka-angka data keuangan oleh Angga, yang akan diserahkan ke auditor ataupun ke investor.
Wirabhama mengakui bahwa ada perbedaan angka dari yang diberikan Angga dengan yang diperoleh dari tim keuangan Efishery yakni Aris Gustiana.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Angga tindakan menyesuaikan angka-angka dalam data keuangan tersebut telah disetujui oleh manajemen, yakni Gibran dkk.
Melalui persidangan ini, kata Ruby, publik melihat bahwa praktik-praktik penggelembungan data keuangan dalam memikat investor sangat gampang dilakukan.
"Dan sangat disayangkan, hal ini tidak memikirkan jauh ke depan atas iklim investasi di Indonesia," katanya.
Ruby menyampaikan, di tengah longgarnya regulasi, ada metode investigasi digital forensik yang dapat membantu penegakan hukum pada oknum yang meraup keuntungan secara ilegal.
"Digital forensik bahkan dapat membantu jaksa untuk menuntut maksimal para oknum yang memanfaatkan longgarnya sistem pengawasan dan regulasi untuk meraup keuntungan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: