Lapor SPT Coretax: Pahami Kolom Harta dan Investasi PPS

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ananda-gabriel-5'>ANANDA GABRIEL</a>
OLEH: ANANDA GABRIEL
  • Jumat, 20 Februari 2026, 09:11 WIB
Lapor SPT Coretax: Pahami Kolom Harta dan Investasi PPS
Ilustrasi pajak. (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo  Wajib Pajak (WP) di Indonesia kini harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem terintegrasi yang menghubungkan seluruh data perpajakan langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam sistem baru ini, DJP menambahkan ketentuan khusus terkait pengisian daftar harta, di mana WP akan menemukan kolom pelaporan spesifik untuk "Harta PPS" dan "Investasi PPS".

Penambahan kolom ini ditujukan untuk mengakomodasi aset yang telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.

PPS merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan kewajiban pajak masa lalu secara sukarela tanpa dikenai sanksi administratif, dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan nilai harta.

Harta PPS sendiri mencakup seluruh aset yang diungkap melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah lunas ditebus dengan PPh Final.

Keikutsertaan dalam program PPS ini memberikan sejumlah keuntungan bagi WP, termasuk terhindarnya dari sanksi pajak atas harta yang belum dilaporkan, penerapan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan denda normal, serta jaminan keamanan dari risiko pemeriksaan atau proses peradilan hukum perpajakan.

Program ini juga membuka kesempatan bagi WP untuk berkontribusi menempatkan dana pada instrumen investasi resmi dalam negeri.

Pelaksanaan PPS ini dibagi ke dalam dua skema utama. Kebijakan I ditujukan bagi WP peserta Tax Amnesty sebelumnya yang ingin melaporkan harta perolehan tahun 1985 hingga 2015, dengan tarif PPh Final yang dikenakan berkisar antara 6 hingga 11 persen.

Sementara itu, Kebijakan II diperuntukkan khusus bagi WP Orang Pribadi yang melaporkan harta perolehan periode 2016 hingga 2020, dengan penerapan rentang tarif PPh Final sebesar 12 hingga 18 persen.

Besaran tarif dari kedua kebijakan tersebut sangat bergantung pada lokasi harta serta komitmen investasi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Meski sama-sama bersumber dari program pengungkapan, pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS di dalam sistem Coretax memiliki perlakukan teknis dan substansial yang berbeda. Dari sisi substansi, Harta PPS merupakan bentuk pengakuan atas kepemilikan aset di masa lalu.

Atas aset tersebut, WP memiliki kewajiban pelaporan yang sederhana, yakni melaporkan keberadaan aset setiap tahun tanpa adanya batasan waktu kepemilikan minimal.

Perubahan wujud Harta PPS, misalnya dari kas menjadi deposito, juga tetap diizinkan asalkan dilaporkan secara tertib.

Di sisi lain, Investasi PPS adalah komitmen nyata WP untuk menempatkan sebagian dana hasil repatriasi atau pengungkapan pada sektor-sektor produktif sesuai arahan pemerintah demi memperoleh tarif PPh Final yang lebih rendah.

Instrumen penempatan ini meliputi Surat Berharga Negara (SBN) khusus, investasi sektor hilirisasi sumber daya alam, hingga proyek energi terbarukan.

Perbedaan paling krusial terletak pada syarat penahanan dana; Investasi PPS mewajibkan WP menahan dana tersebut minimal selama lima tahun (holding period). Apabila dana dicairkan atau dipindahkan ke instrumen non-kualifikasi sebelum batas waktu tersebut berakhir, WP dapat dikenai sanksi tambahan berupa PPh Final.

Dalam tata cara pelaporannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, seluruh aset ini diinput pada Lampiran L-1. Aturan utamanya, Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris pencatatan meskipun jenis asetnya sama persis.

WP diwajibkan untuk memilih kode jenis harta yang sesuai, mengisi tahun perolehan, dan menginput nilai aset berdasarkan SPPH yang diterbitkan. Pada bagian keterangan, wajib diisi dengan spesifik seperti “Harta PPS (SPPH No. …)” atau “Investasi PPS – SBN”.

Keterangan ini berperan penting agar DJP dapat mengidentifikasi asal-usul aset dengan presisi. Namun, bagi WP yang bukan merupakan peserta program PPS, kolom keterangan tersebut tidak perlu diisi dan cukup melengkapi kolom-kolom lain yang bertanda wajib. rmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA