Dugaan aliran uang yang diterima tersangka Bambang Kayun (BK), selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum para Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, untuk berinvestasi maupun pembelian aset ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: