Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Bambang Kayun.
"Senin (20/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/2).
Kedua saksi yang telah diperiksa itu adalah Herry Susanto selaku wiraswasta dan Ricky Salim selaku Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka BK untuk investasi maupun pembelian aset," pungkas Ali.
Tersangka Bambang Kayun sendiri telah ditahan KPK pada Selasa (3/1). Dalam perkara ini, Bambang Kayun diduga telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) dan satu unit mobil mewah. Serta menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 50 miliar.
BERITA TERKAIT: