"KPK akan memanggil siapa pun yang patut diduga mengetahui rangkaian perbuatan dari para tersangka. Pasti kami panggil, siapa pun (termasuk Ketua DPRD DKI)," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1).
Nantinya, berdasarkan barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi.
"Ketika menggeledah, kemudian menganalisis, menyita, dan mengonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk membuktikan perbuatan dari para tersangka, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan," pungkas Ali.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Gedung DPRD DKI Jakarta dilakukan pada Selasa (17/1). Setidaknya ada enam tempat ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta yang digeledah, yaitu di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan juga ruang kerja komisi C DPRD DKI Jakarta, termasuk ruang staf-stafnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
BERITA TERKAIT: