Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Perkuat Keputusan KPPU Soal Denda 10 Miliar untuk Anak Usaha Charoen Pokphand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Desember 2022, 17:38 WIB
MA Perkuat Keputusan KPPU Soal Denda 10 Miliar untuk Anak Usaha Charoen Pokphand
Mahkamah Agung (MA)/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas denda Rp 10 miliar kepada PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), perusahaan afiliasi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Direktur Pendindakan KPPU, M Hadi Susanto menyampaikan, MA mengabulkan kasasi KPPU atas putusan denda Rp 10 miliar dan rekomendasi pencabutan ijin usaha bila mengabaikan perjanjian kerja sama kemitraan.

"Permohonan kasasi KPPU diputuskan MA pekan lalu (6/12). Putusan itu memiliki kekuatan hukum dan wajib dilaksanakan," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (13/12).

Menurut dia, STS melanggar Pasal 35 Ayat 1 UU No 20/2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam, dengan 117 mitra plasmanya.

STS mengajukan banding atas putusan itu dan dimenangkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada (19/9). Namun KPPU mengajukan kasasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu ke MA pada (14/11).

STS berlokasi di Bandar Lampung, anak usaha PT Prospek Karyatama (PKT), anak usaha CPIN. Per September 2022, STS mencatatkan aset Rp 1,36 triliun. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA