Direktur Pendindakan KPPU, M Hadi Susanto menyampaikan, MA mengabulkan kasasi KPPU atas putusan denda Rp 10 miliar dan rekomendasi pencabutan ijin usaha bila mengabaikan perjanjian kerja sama kemitraan.
"Permohonan kasasi KPPU diputuskan MA pekan lalu (6/12). Putusan itu memiliki kekuatan hukum dan wajib dilaksanakan," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (13/12).
Menurut dia, STS melanggar Pasal 35 Ayat 1 UU No 20/2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam, dengan 117 mitra plasmanya.
STS mengajukan banding atas putusan itu dan dimenangkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada (19/9). Namun KPPU mengajukan kasasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu ke MA pada (14/11).
STS berlokasi di Bandar Lampung, anak usaha PT Prospek Karyatama (PKT), anak usaha CPIN. Per September 2022, STS mencatatkan aset Rp 1,36 triliun.
BERITA TERKAIT: