Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan memanfaatkan momentum sidang tindak pidana korupsi yang turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
“Kami dari IAW mencoba menelisik dan memanfaatkan momentum sidang tipikor Saudara Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook. Fakta persidangan mengungkap adanya keberatan dari pihak Microsoft melalui Sekretariat Kabinet,” ujar Iskandar kepada media di Jakarta
Menurutnya, temuan dalam persidangan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum di bidang persaingan usaha. Ia berharap KPPU dapat menggunakan fakta tersebut sebagai bukti permulaan untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan.
“Mumpung fakta persidangan itu sudah ada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kami berharap KPPU bisa memanfaatkannya sebagai bukti awal,” katanya.
IAW menilai indikasi yang muncul mengarah pada dugaan persaingan tidak sehat antara dua perusahaan teknologi global, Microsoft dan Google.
“Ini merupakan bukti permulaan adanya persaingan tidak sehat antara Microsoft versus Google,” tegas Iskandar.
Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi arena kepentingan korporasi asing, khususnya yang berpotensi memanfaatkan data masyarakat, termasuk data pelajar.
“Kita tidak ingin korporasi merusak negara dengan memanfaatkan data anak-anak sekolah untuk kepentingan mereka, termasuk dalam ekosistem Google dan mitranya, seperti PT Datascrip,” ujarnya.
Lebih lanjut, IAW meminta KPPU menjadikan momentum ini untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan, agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Kami berharap KPPU dapat melakukan pembenahan agar tidak ada korporasi asing yang menunggangi data penduduk Indonesia,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait indikasi monopoli global, Iskandar menyebut kecenderungan tersebut terlihat dari fakta persidangan dan data yang dihimpun oleh IAW.
“Cenderung ke arah sana, berdasarkan fakta persidangan dan data yang kami ungkap,” katanya.
IAW juga menegaskan telah menyerahkan dokumen lengkap kepada KPPU, termasuk bahan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
“Dokumen pengadaan proyek tersebut sudah kami siapkan secara lengkap sejak pengaduan awal,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, IAW mendesak KPPU segera menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Microsoft.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami meminta KPPU segera memanggil pihak Microsoft sebagai langkah awal,” tutup Iskandar.
BERITA TERKAIT: