Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Eko dan Silvia mengatakan pihaknya ingin mengetahui perkembangan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaporkan pada 3 Oktober lalu.
Sahabat Polisi Indonesia mengaku sangat mengapresiasi kinerja polisi, karena kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi menerapkan prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapapun, tanpa pandang bulu.
"Kasus tetap dijalankan sesuai prosedur. InshaAllah sudah akan naik ke penyidikan. Kami berharap setiap proses hukum yang ada di Indonesia harus sesuai berjalan dengan apa yang menjadi ketentuan hukum,†kata Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11).
Meski demikian, Eko mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi antara pihak Sahabat Polisi Indonesia dengan Baim Wong. Pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan jalan damai apabila ada permintaan dari Baim Wong.
"Selama ini kami belum ada komunikasi dengan pihak Baim Wong. Kami juga manusia, sama-sama warga masyarakat. Itu nanti bisa kita rundingkan atau bicarakan pada kesempatan berikutnya. Kami juga harus membicarakan semua hal ini dengan pimpinan Sahabat Polisi Indonesia," ungkap dia.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga telah melanggar 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan UU ITE ayat 36 dan 45 terkait konten prank KDRT. Pasangan suami istri tersebut pun terancam sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
BERITA TERKAIT: