Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Robby Anangga Dipanggil Polda Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 23 Oktober 2022, 00:18 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Robby Anangga Dipanggil Polda Sumut
Robby Anangga didampingi kuasa hukumnya Syarwani/RMOLSumut
rmol news logo Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan anggota DPRD Sumatera Utara memasuki babak baru. Penyidik menetapkan Robby Anangga menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Delmeria melalui kuasa hukumnya Mulyadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Robby Anangga ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Ia juga telah dipanggil untuk menghadap ke Polda Sumut pada Senin 24 Oktober 2022 mendatang.

Robby Anangga sendiri tidak membantah dirinya sudah ditetapkan tersangka. Hanya saja surat pemberitahuan atas statusnya tersebut baru diterimanya dua hari terakhir.

"Baru kemarin dapat surat pemberitahuannya," katanya saat memberikan keterangan didampingi kuasa hukumnya, Syarwani, dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (22/10).

Robby menjelaskan, alasannya merasa menjadi korban kriminalisasi karena menyebut dasar pelaporan terhadap dirinya adalah surat kesepakatan bersama antara dirinya dengan pelapor yang sudah dibatalkan oleh pengadilan.

"Kalau sudah dibatalkan apa dasar polisi menetapkan saya tersangka," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robby juga menyinggung munculnya pemberitaan media beberapa waktu lalu yang memuat bahwa statusnya sudah menjadi tersangka berdasarkan keterangan salah seorang petinggi Polda Sumut.

"Saya merasa dirugikan atas oemberitaan ini. Ada apa?. Saya memang dikonfirmasi, tapi ap yang mau saya jawab karena saya belum tau," ungkapnya.

Diketahui, Robby menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan transport fee yang seharusnya disetornya kepada Delmeria. Dimana, antara Robby dan Delmeria memiliki sebuah kerjasama dalam bisnis pengangkutan gas elpiji 3 kilogram.

Disebutkan, dalam hal ini Delmeria mengalami kerugian senilai Rp 3,4 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, Polda Sumut sendiri disebut telah melayangkan surat panggilan kepada Robby untuk menghadap ke penyidik. Namun soal surat panggilan ini, Robby melalui kuasa hukumnya belum bersedia memberikan keterangan apakah akan hadir atau tidak. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA