Kerja sama ini sendiri jadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan dalam mekanisme timbal balik, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT pun menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT ke Polri.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.
Adapun proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Keberangkatan pertama, ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat, 10 Juli 2026 waktu setempat.
Sedangkan HZ, tiba di RRT pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ketiganya pun diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam 13 Juli 2026.
"Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut," pungkas Untung.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: