Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J, PB HMI: Bentuk Keseriusan Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 20:21 WIB
Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J, PB HMI: Bentuk Keseriusan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah bekerja maksimal dan transparan dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Hal ini dibuktikan dengan penetapan beberapa aktor kunci sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bahkan pemerikasaan etik terhadap anggota kepolisian yang terkait dengan kasus ini telah dilakukan. Ini bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum di internal Polri," kata Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)  Raihan Ariatama dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Karenanya, kata Raihan, langkah-langkah Polri dalam menegakkan hukum di internal Polri harus didukung dan dikawal untuk memastikan penegakan hukum yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Raihan melihat keseriusan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J secara tuntas dan terang benderang tampak dari pelbagai langkah dan kebijakan Polri yang konsisten.

"Mulai dari pembentukan Tim Irsus dan Timsus, penonaktifan beberapa anggota Polri yang terlibat, pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, otopsi ulang, pemerikasaan etik hingga penetapan beberapa aktor kunci sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J," ungkap Raihan.

Sehingga, menurut Raihan, usulan anggota DPR RI Benny K. Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diambil alih Menko Polhukam Mahfud MD jelas tidak berdasar.

"Masyarakat telah melihat buah kinerja Kapolri dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J ini. Jadi, usulan menonaktifkan Kapolri untuk sementara waktu jelas tidak berdasar dan sangat politis," terangnya.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA