Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus gratifikasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai KPK perlu kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan uang sitaan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pengembangan perkara lama tersebut dapat dituntaskan secara konkret.
“Penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang diduga terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara harus segera dipertegas. KPK mesti segera memanggil kembali dan memeriksa penerima dari uang sitaan tersebut agar pengembangan kasus lama ini lebih konkret dituntaskan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.
Menurut LSAK, KPK juga perlu menjelaskan secara transparan asal-usul, aliran dana, serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Kejelasan itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ahmad menegaskan, apabila KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah tidak boleh ragu mengambil langkah hukum.
“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” tegasnya.
Penyidikan dugaan gratifikasi tambang tersebut berjalan paralel dengan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
Konstruksi perkara diduga berkaitan dengan skema setoran fee secara terstruktur berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di Kukar. Nilai setoran disebut berada pada kisaran 3,3 Dolar AS hingga 5 Dolar AS per metrik ton.
Dalam perkara ini, tiga korporasi, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana penampung dan penyalur aliran dana korupsi yang disamarkan melalui jasa pengamanan serta pengelolaan jalur hauling.
LSAK meminta KPK tetap bekerja secara profesional tanpa mempertimbangkan latar belakang politik pihak-pihak yang diperiksa. Menurut mereka, perkara yang tidak kunjung menemukan kejelasan berpotensi memunculkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya intervensi dari pihak yang memiliki kekuatan besar.
Tak hanya menyoroti penanganan perkara di KPK, LSAK juga mengkritik langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merekrut sejumlah figur yang tengah dikaitkan dengan perkara tersebut.
Ahmad mempertanyakan konsistensi citra antikorupsi yang selama ini dibangun PSI sebagai partai politik.
“PSI sebagai partai baru yang selalu mencitrakan diri sebagai partai yang bersih dan antikorupsi, kenapa melakukan rekrutmen orang-orang yang terindikasi banyak bermasalah dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: