Adik Vinna Ledy Anggraheni Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 13 September 2026, 09:34 WIB
Adik Vinna Ledy Anggraheni Mangkir dari Panggilan KPK
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni/Instagram DPRD Kota Bengkulu. (Foto: Instagram)
Kecil Besar
rmol news logo Adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni selaku ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 September 2026.

"Benar, yang bersangkutan merupakan adik dari saudari VLA. Saksi tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 13 September 2026.

Budi memastikan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Dian.

"Karena keterangannya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," pungkas Budi.

Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, penyidikan KPK meluas ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.

Penyidik turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK juga menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

Tak berhenti pada kendaraan tersebut, KPK kemudian mengungkap dugaan pemberian mobil lain kepada Vinna. Mobil tersebut berjenis sedan, dibeli oleh pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), namun diatasnamakan Rani Sorayya (RNS) selaku kerabat Vinna. Penyidik mendalami alasan penggunaan nama orang lain untuk kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif menyembunyikan pemberian aset.

KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA