Pakar Hukum Minta Aliran Emas Papua ke Samarinda Diverifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Sabtu, 12 September 2026, 06:44 WIB
Pakar Hukum Minta Aliran Emas Papua ke Samarinda Diverifikasi
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

RMOL. Dugaan aliran emas asal Papua ke pasar perdagangan di Samarinda menjadi perhatian. Namun, asal-usul hingga proses perpindahan emas tersebut dinilai masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan bagaimana emas tersebut diperoleh, bagaimana proses perizinannya, serta bagaimana barang tersebut dapat masuk atau berpindah hingga ke Kalimantan.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Managing Partner Firmansyah Yasin and Partners Law Firm, Henry Firmansyah mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek pengawasan distribusi dan proses perolehan barang.

Menurut Henry, lemahnya pengawasan distribusi dapat membuka celah bagi pelaku penyelundupan maupun pelaku kejahatan untuk tetap menjalankan aktivitasnya.

“Kelemahan dalam pengawasan distrubusi barang bisa jadi celah hukum yg dipakai para pelaku penyelundupan atau pelaku kejahatan untuk tetap beroperasional,” kata Henry dalam keterangannya Jumat, 11  September 2026.

Karena itu, aspek perizinan perlu diperiksa kembali. Penelusuran juga harus dilakukan sejak proses perolehan barang hingga perpindahan emas tersebut ke Kalimantan.

Menurut Henry, instansi yang memiliki kewenangan terkait juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun pidana dalam proses tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menentukan status barang sebelum seluruh proses verifikasi dilakukan secara tepat.

“Tentu harus dilakukan verifikasi yang tepat agar jangan sampai terjadi kesalahan kesimpulan dari status barang tersebut apakah ilegal atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, Henry menyoroti posisi pembeli yang memperoleh emas dengan itikad baik. Menurutnya, pembeli belum tentu mengetahui asal-usul barang yang diperolehnya.

“Pembeli beritikad baik tentu tak perlu diproses hukum karena mereka sangat mungkin gak tau asal usul barang tersebut,” tegas Henry.

Meski demikian, apabila dalam proses hukum kemudian terbukti barang tersebut berkaitan dengan tindak kejahatan, penyitaan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses hukum.

Sebaliknya, apabila pembeli mampu membuktikan bahwa barang diperoleh melalui proses yang benar, Henry menilai hukum harus memberikan perlindungan kepada pembeli tersebut.

Henry menambahkan, pihak yang perlu ditindak adalah penikmat akhir dari hasil kejahatan apabila emas tersebut nantinya terbukti diperoleh secara ilegal atau melawan hukum.

Dengan demikian, dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Proses perolehan, perizinan, perpindahan hingga distribusi emas perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan mengenai status barang ditetapkan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA