Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Priyadi Kardono dan terpidana Muchamad Muchlis pada Kamis (28/7).
"Masing-masing terpidana menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (31/7).
Keduanya menjalani pidana enam tahun dalam perkara korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG berkerjasama dengan Lapan.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta," kata Ali.
Selain itu, masing-masing terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Priyadi Kardono sebesar Rp 30 juta. Muchamad Muchlis sebesar Rp 45 juta dan 600 dolar AS," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: