Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan.
"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).
KPK memastikan, akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan ini kepada masyarakat.
"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan Tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: