Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Telusuri Proses hingga Pencairan Dana Bergulir di LPDB KUMKM yang Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 116 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juni 2022, 13:45 WIB
KPK Mulai Telusuri Proses hingga Pencairan Dana Bergulir di LPDB KUMKM yang Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 116 M
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012-2013.

Penelusuran tim penyidik dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Senin (6/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II LPDB KUMKM tahun 2013.

"(Saksi) Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," kata Ali.

Sementara saksi-saksi lainnya, yaitu Yayat Supriatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 LPDB KUMKM dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain itu, hari ini, tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya yang juga dari LPDB KUMKM sebagai saksi. Yaitu M Arie Yoedhartho selaku Kepala Divis Manajemen Risiko LPDB KUMKM dan Dedy Mas Putra selaku Kepala Bagian Risiko LPDB KUMKM.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkas Ali.

Perkara di LPDB KUMKM ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan oleh Ali pada Senin kemarin (6/6).

KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel, yang menjabat di era Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus dana fiktif yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil menengah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 116 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA