Diperpanjang, Bupati PPU Abdul Gafur Dkk akan Lebaran di Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 April 2022, 11:57 WIB
Diperpanjang, Bupati PPU Abdul Gafur Dkk akan Lebaran di Bui
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud/Net
rmol news logo Penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Gafur bersama empat tersangka lain ditahan hingga sebulan ke depan.

"Masing-masing (kembali) ditahan selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang (14/4).

Ali menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan lantaran KPK masih melengkapi seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan Abdul Gafur dkk.

Selain Abdul Gafur, para tersangka yang diperpanjang penahanannya yakni Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Keduanya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian, tersangka Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU; dan tersangka Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA