Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut Telkomsel Mangkir, Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 April 2022, 15:57 WIB
Dirut Telkomsel Mangkir, Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi PT Telkomsel mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi PT Telkomsel yang dimaksud, yaitu Hendri Mulya Syam selaku Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel atau yang mewakili.

Selain itu, tiga orang lainnya juga mangkir dari panggilan penyidik KPK. Yaitu, Ferdinandus Aming Santoso selaku Dirut PT Protelindo; Setho Bimadji selaku Direktur Kaltim Naga 99; dan Muchtar selaku Plt Kasatpol PP Pemkab PPU.

Para saksi itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (12/4).

"Para saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (13/4).

Selain itu, beberapa saksi lainnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah diperiksa. Yaitu, Durajat selaku Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Pemkab PPU atau Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab PPU atau Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi; dan Herry Nurdiansyah selaku PNS.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," kata Ali.

Terakhir, saksi Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica yang juga hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan telah diperiksa.

"Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA