Pertemuan Kedua G20 ACWG, KPK Usung Program Penyuluh Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Maret 2022, 10:26 WIB
Pertemuan Kedua G20 ACWG, KPK Usung Program Penyuluh Antikorupsi
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa isu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi di pertemuan kedua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 yang diselenggarakan pada Selasa (29/3). Isu tersebut merupakan salah satu dari empat isu yang dibahas oleh KPK sebagai bagian dari Presidensi Indonesia.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi mengatakan, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi tidak kalah penting dengan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketiganya kata Dian, merupakan Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan secara simultan oleh KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Pendidikan adalah Trisula pertama KPK, karena lewat pendidikan dilakukan upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya, dan peradaban manusia Indonesia yang antikorupsi," ujar Dian dalam pertemuan kedua yang dilakukan secara virtual dengan negara-negara anggota G20.

Selain mengajarkan materi pendidikan antikorupsi pada lembaga pendidikan, KPK juga mempunyai Program Penyuluh Antikorupsi. Program tersebut adalah wujud nyata partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi dalam satu wadah.

KPK memandang, Penyuluh Antikorupsi sebagai agen perubahan yang membuat pendidikan antikorupsi bisa diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

"Penyuluh Antikorupsi juga merupakan 'kepanjangan tangan' KPK agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," kata Dian.

Selain itu, tidak hanya memberi pemahaman tentang dampak korupsi dan upaya mencegahnya, Penyuluh Antikorupsi juga bisa berperan hingga ke fungsi penindakan.

Dian pun memberikan contoh, jika masyarakat menemukan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Penyuluh Antikorupsi dapat membimbing warga tersebut untuk melengkapi syarat-syarat pengaduannya ke KPK. Sehingga, pengaduannya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

KPK sendiri mencatat, hingga Desember 2021, telah ada 2.047 orang Penyuluh Antikorupsi dan 228 Ahli Pembangun Integritas. Mereka terdiri dari lintas profesi, lembaga, organisasi, dan daerah dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.

"Pada akhirnya, KPK berharap, Program Penyuluh Antikorupsi bisa menjadi kolaborasi energi pemberantasan korupsi. Untuk kita usung menjadi salah satu praktik baik dalam isu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi pada Presidensi G20 Anti-Corruption Working Group," pungkas Dian.

Dalam pembahasan isu "partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi" pada hari kedua Putaran Pertama G20 ACWG, Selasa (29/3), Presidensi Indonesia telah mengumpulkan berbagai praktik baik dari para negara anggota untuk menjadi sebuah rangkuman hasil atau Compendium.

Diantaranya, dari Arab Saudi, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Brazil, Canada, China, Perancis, Jerman, Inggris, Meksiko, Turki, serta lembaga Internasional yang terlibat, OECD dan UNODC. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA