Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy dan 13 Saksi Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Maret 2022, 14:06 WIB
Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy dan 13 Saksi Lainnya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sebanyak 14 orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Senin (28/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (28/3).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Soesilo Efendy selaku Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur; Indah Sriwidadi selaku Penyelia Teller Bank Jatim; Andhika Prasetyaputera Penyelia Analis Kredit Bank Jatim; Musriati selaku PNS BPN Pemkab Sidoarjo.

Selanjutnya, Dedy Kisworo selaku PNS BPN Pemkab Sidoarjo; Sri Witarsih selaku PNS; Endang Soesijanti selaku PNS; Medi Yulianto selaku PNS; Handajani selaku pensiunan PNS; Lie You Hin selaku Direktur PT Galabumi Perkasa.

Kemudian, Suyud Suprihaji selaku pensiunan PNS Kecamatan Buduran; Eri Sadewo selaku Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo; Ilhamuddin selaku mantan Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo; Hadi Mulyanto selaku mantan Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA