Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami saat memeriksa dua tersangka yakni Jumhana Lutfi (JL) dan Lai Bui Min (LBM) alias Anen sebagai saksi untuk tersangka Pepen dkk pada hari ini, Rabu (12/1).
"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan Polder air di Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (12/1).
Di mana kata Ali, pada ganti rugi lahan tersebut diduga adanya arahan langsung dan intervensi dari tersangka Pepen kepada para tersangka yang menjadi saksi tersebut.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".
BERITA TERKAIT: