Demikian disampaikan Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat bersama rekan-rekannya menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11).
"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," kata Tegar.
Sebab, Tegar mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Padahal dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
Tegar juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," kata Tegar.
Selain itu, Tegar meminta Raden Gani Muhammad meningkatkan kinerja anak buahnya, serta memperbaiki pelayanan publik yang kualitasnya terus menurun.
"Kalau tidak mampu, Mendagri harus mencopot Raden Gani Muhammad dan menggantinya dengan pejabat berkualitas," demikian Tegar.
Raden Gani Muhammad dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (20/9).
Posisi Plt Walikota Bekasi Tri Ahianto digantikan oleh Gani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: