Rahmat Effendi merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara Terpidana Rahmat Effendi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Adapun objek lelang tersebut berupa satu unit mobil merek Cherokee warna hitam Nomor polisi D 1106 QC dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga limit Rp288.591.000,00 dan uang jaminan Rp144.295.500,00
Kemudian satu unit mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995 warna hitam nomor polisi DK 1399 HF nomor rangka HMHSFN43VIRK000888 atas nama I GST. KT. ADHIPUTRA, SHMK dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga limit Rp130.706.000,00 dan Rp65.353.000,00
“Pelaksanaan lelang hari Jumat (31/5), alamat domain www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id. Tempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat,” kata Ali.
Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada hari Kamis (30/5) jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika Nomor.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
BERITA TERKAIT: