Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana Rahmat Effendi dan M. Syahrir dan telah disetorkan ke negara oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono.
"Uang tersebut dari temuan proses penyidikan Rahmat Effendi berupa rupiah dan mata uang asing yang dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar," kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/10).
Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan
asset recovery," pungkas Ali.
Pada Senin (7/8), Rahmat Effendi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Lalu berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi, yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.
Pada Senin, 4 April 2022, Rahmat Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK menduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan disamarkan dalam bentuk aset dan lainnya.
Sedangkan M Syahrir telah dijebloskan ke Lapas Palembang pada Kamis (5/10). Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Syahrir juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar.
BERITA TERKAIT: