Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Histeris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Desember 2021, 20:39 WIB
rmol news logo Keluarga dari sebagian anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) histeris saat tersangka digiring ke mobil tahanan, Senin malam (13/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, KPK selesai menggelar konferensi pers guna mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Usai konferensi pers, para tahanan digiring dengan menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol menuju mobil tahanan yang akan membawa tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) masing-masing yang telah ditentukan.

Saat para tersangka keluar dari Loby Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB, para sebagian keluarga tersangka telah menunggu di dekat kendaraan tahanan.

Setelah melihat salah satu keluarganya yang jadi tersangka, mereka histeris dan berusaha menghampiri salah satu keluarganya yang akan dibawa ke Rutan. Akan tetapi, para tersangka telah dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Bahkan, beberapa ibu-ibu terlihat histeris melihat keluarganya akan ditahan oleh KPK.

Salah satu keluarga tersangka juga sempat memukul kamera salah satu wartawan yang sedang mengambil gambar suasana ini.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023; Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); dan Verra Erika (VE).

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yaitu, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); dan Willian Husin (WH).

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13/12).

Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih yaitu, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini.

Selanjutnya tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 yaitu, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana.

Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

Lalu, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan yaitu, Mardalena, dan Verra Erika.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA