"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (1/12).
Muhammad Yatir merupakan anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024.
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Bupati Apri Sujadi (AS). Yaitu, Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya.
Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, diduga memberikan arahan khusus dan berlanjut untuk mendapatkan fee dari setiap izin kuota rokok dan minuman beralkohol.
Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Antara 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017
Pun bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.
Sepanjang 2017-2018, Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.
Apri bersama dengan Saleh selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah ditahan KPK pada 12 Agustus 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: