Tak Berhenti pada Suap Pengadaan Barang, KPK Dalami Suap Jual Beli Jabatan di Kabupaten HSU Kalsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 November 2021, 15:21 WIB
Tak Berhenti pada Suap Pengadaan Barang, KPK Dalami Suap Jual Beli Jabatan di Kabupaten HSU Kalsel
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada pengungkapan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kini, penyidik KPK mulai melakukan pendalaman terkait adanya dugaan suap jual beli jabatan yang diduga melibatkan
Bupati HSU Abdul Wahid (AW).

Terkait hal ini, penyidik KPK sudah bergerak ke Kabupaten HSU guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres HSU, Selasa (23/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Syamsul Hamidan selaku pemilik CV Agung Perkasa  kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP HSU tahun 2021; Barkati alias Haji Kati selaku kontraktor di Dinas Bencana Alam yang juga merupakan Direktur PT Prima Mitralindo Utama.

Selanjutnya, Marhaidi selaku Wakil Direktur CV Hanamas; Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita; Abdul Hadi selaku kontraktor; Hairiyah selaku Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang Dan Pertanahan Kabupaten HSU; Muhammad Sam'ani selaku Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina periode 2007-sekarang.

Kemudian, Muhammad Muzakkir selaku Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera; Rusdi selaku kontraktor; Rakhmadi Effendie alias Haji Madi selaku Direktur PT Seroja Indah Persada; Abdi Rahman selaku swasta; Yandra selaku Staf SMP Negeri 8 Amuntai; Ina Wahyudiaty selaku Bapelitbang; dan Thamrin selaku BPKAD.

"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (24/11).

Selain itu kata Ali, penyidik juga mendalami terkait adanya penerimaan uang terkait jual beli jabatan di Pemkab HSU yang melibatkan Bupati Abdul Wahid.

"Dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," pungkas Ali.

KPK telah resmi mengumumkan tersangka dan menahan Bupati HSU Abdul Wahid (AW) HK pada Kamis (18/11) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.

Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA