Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi, Peneliti ICW Egi Primayogha Dilaporkan Moeldoko ke Polisi atas Dugaan Fitnah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 10 September 2021, 15:14 WIB
Resmi, Peneliti ICW Egi Primayogha Dilaporkan Moeldoko ke Polisi atas Dugaan Fitnah
Moeldoko didampingi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan melaporkan peneliti ICW Egi Primayogha ke Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.  

Dari pantauan, Moeldoko mengenakan batik lengan panjang berbahan dasar cokelat. Sementara Otto memakai stelan jas dan celana biru.

Sebelumnya ICW menuding mantan Panglima TNI itu "bermain" dalam promosi obat Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19. Tidak cuma itu, Moeldoko juga dituding memainkan pengaruhnya dalam impor beras selama ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA