Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat, Ical Syamsudin mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontra intelijen negara, khususnya dalam melindungi kepala negara serta institusi pemerintahan dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa motif dan kepentingan di balik tindakan tersebut," kata Ical, dalam keterangannya, Rabu 4 November 2026.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) ini mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran yang dinilai sudah menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan pelanggaran di internal kepolisian.
Menurutnya, keberanian mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian merupakan langkah penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dibuat pada 30 Oktober 2026.
Ical menyebut, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penyidikan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.
Ia menegaskan, motif penyadapan menjadi salah satu aspek paling penting yang harus dibuka kepada publik. Sebab, tindakan penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat strategis negara, apabila terbukti dilakukan secara ilegal, bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal, melainkan juga menyangkut keamanan informasi dan perlindungan kepentingan nasional.
"Penuntasan kasus ini harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan. Motif, tujuan, kepentingan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik praktik penyadapan juga harus diungkap secara terang," kata Ical.
Ia menambahkan, penguatan kontraintelijen negara perlu menjadi perhatian pemerintah agar sistem komunikasi strategis, data pemerintahan, dan informasi sensitif milik negara tidak mudah disalahgunakan.
Namun, upaya kontra intelijen harus tetap berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang jelas. Sehingga, perlindungan terhadap Presiden dan kepentingan nasional tidak justru menjadi alasan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan baru.
Ical berharap, kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dapat terus mendorong pembenahan internal Polri secara konsisten, transparan, dan profesional.
"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui keberanian membersihkan institusi dari segala bentuk penyimpangan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ical.
BERITA TERKAIT: