"Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara. Pidanakan dengan hukuman mati," tegas Ferdinand dikutip Rabu, 4 November 2026.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai
scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dugaan penyadapan tersebut turut mendapat sorotan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Martinus Hukom. Melalui status WhatsApp pribadinya, Martinus menyinggung kemungkinan adanya oknum kepolisian yang terlibat dalam tindakan makar terhadap pemerintah.
Ia menyebut, apabila desas-desus tersebut terbukti benar, peristiwa itu akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah kepolisian dunia. Martinus juga melontarkan sindiran keras kepada mantan pimpinan Polri yang tidak disebutkan namanya.
"Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas-desus hari ini benar-benar adanya, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia," tulis Martinus.
Ia kemudian menyindir rekam jejak kepemimpinan mantan pimpinan Polri tersebut apabila dugaan makar benar-benar terbukti.
"Dengan demikian semua prestasi Anda adalah prestasi nomor satu. Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat untuk pertama kalinya melakukan MAKAR," lanjutnya.
BERITA TERKAIT: