Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore, 2 November 2026. Bangun yang berprofesi sebagai pengacara mempertanyakan langsung kepada Bripka Eko Hariyanto, penyidik Polres Jakarta Pusat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi verbal lisan.
“Saya berniat baik mengembalikan 50 juta yang saya terima dari Vinson kepada penyidik. Tapi kenapa penyidik tolak?” tanya Bangun dalam persidangan.
Bripka Eko menjelaskan, uang tersebut tidak bisa begitu saja diterima penyidik. Jika uang diserahkan kepadanya dalam kapasitas sebagai penyidik, maka uang itu harus dilakukan penyitaan dan konsekuensinya berkaitan dengan status uang tersebut dalam perkara.
“Kalau diserahkan ke saya maka haruslah dilakukan penyitaan, dan kalau yang saya sita kan harusnya hasil kejahatan,” jawab Eko.
Menurut Eko, persoalan itu juga berkaitan dengan sikap ayah Bangun, Cuaca Teger Bangun. Ia menyebut Cuaca tidak menghendaki uang yang hendak dikembalikan tersebut dianggap sebagai hasil kejahatan.
Jawaban penyidik itu disampaikan setelah Bangun sebelumnya mempertanyakan sejumlah tindakan penyidikan. Dalam persidangan, Bangun juga meminta penjelasan mengapa dirinya tidak pernah dikonfrontir dengan Vinson.
“Saya pernah meminta untuk dikonfrontir dengan Vinson Leocarlius. Tapi kenapa tidak dilakukan penyidik?” tanya Bangun.
Eko menjawab, konfrontasi memang dapat diajukan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kepentingan penyidikan. “Yang jelas tidak dilakukan karena salah satu saksi (korban) trauma tidak mau bertemu saudara,” katanya.
Suasana persidangan sempat hening ketika Bangun mengajukan pertanyaan kepada penyidik. Bangun terlihat menangis. Setelah itu, ia kembali mempertanyakan alat bukti yang digunakan sehingga dirinya ditetapkan tersangka. Eko menyebut palu dan borgol yang diduga digunakan untuk mengancam Vinson, serta telepon seluler milik Bangun tidak pernah diserahkan kepada penyidik sehingga tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.
"Bagaimana mau saya tunjukkan. Palu dan borgol tidak pernah saudara serahkan termasuk HP saudara," tukas Bripka Eko Hariyanto.
Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leocarlius. Dakwaan disusun secara alternatif mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan kedua, Bangun dijerat dengan Pasal 483 huruf a terkait dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: