Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menilai, posisi Indonesia di antara dua benua dan dua samudra memiliki nilai strategis dalam dinamika geopolitik global. Terlebih, Indonesia memiliki kekayaan mineral kritis yang menjadi kepentingan banyak negara.
“(Indonesia) Sangat berpotensi (target spionase) karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna,” ujar Edy dikutip pada Selasa, 3 November 2026.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menjelaskan, sasaran spionase tidak hanya berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan. Rahasia ekonomi, industri, sumber daya alam hingga proses pengambilan kebijakan nasional juga berpotensi menjadi target pengumpulan informasi oleh pihak asing.
Atas dasar itu, Edy mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase Asing sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman tersebut.
“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.
Menurut Edy, ketentuan hukum yang saat ini tersebar di berbagai sektor belum memberikan pengaturan komprehensif mengenai definisi spionase asing, agen asing, hingga pembagian kewenangan antarlembaga. Regulasi khusus juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tuduhan spionase tanpa dasar dan parameter yang jelas.
Sementara itu, pandangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut ancaman spionase merupakan persoalan nyata. Namun, ia berpandangan pemerintah perlu terlebih dahulu mengoptimalkan ketentuan perundang-undangan yang sudah tersedia.
“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.
Ia menjelaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi kontraintelijen. Namun, tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan harus melibatkan aparat yang memiliki kewenangan, termasuk Polri.
Hasanuddin juga mengingatkan agar pembahasan regulasi antispionase memperhatikan prinsip demokrasi dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyoroti perubahan pola spionase seiring perkembangan teknologi digital. Menurutnya, pengumpulan informasi strategis kini tidak lagi hanya dilakukan melalui metode konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital yang membuat aktivitas spionase semakin sulit dideteksi.
“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ujar Ardi.
BERITA TERKAIT: