WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 03 November 2026, 23:00 WIB
WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba
WNA asal China, Wei Jianming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wei Jianming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wei Jianming ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNN pada 1 Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemohon dari Law Office Risma Sihotang & Partners, di antaranya Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenson dan Mawardani Sihotang mengungkap bahwa penahanan terhadap pemohon pada 7 Juli 2026 beserta seluruh perpanjangannya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya.

Awalnya Wei Jianming diminta mencari gudang untuk disewa oleh seorang bernama Jhon. Tidak lama kemudian tiba dua truk bawa barang. 

Jhon kemudian menelepon pemohon karena tidak bisa datang dan membujuk pemohon menerima barang dengan janji mentransfer ongkos. Namun transfer tersebut batal dilakukan.

"Karena tidak jadi transfer, pemohon mengembalikan surat jalan kepada sopir dan mengatakan tidak mengetahui barang tersebut. Tepat saat mengembalikan surat jalan kepada sopir, pemohon disergap lebih dari 30 orang petugas BNN," kata kuasa hukum pada Selasa 3 November 2026.

Saat penangkapan, barang tidak berada dalam penguasaan pemohon, melainkan masih di dalam truk yang tertutup rapat. 

Kuasa hukum mengatakan, saat penangkapan pada 1 Juli 2026, pemohon mengalami intimidasi untuk mengakui barang tersebut dan menurunkannya.

Menurut kuasa hukum, pemohon tidak mengetahui isi truk tersebut dan setelah penyidik membongkar muatan truk ditemukan 500 koper berisi bunga ganja.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Hakim Ria Hervina untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah.

"Memerintahkan para termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rutan serta memerintahkan para termohon mengembalikan kepada pemohon di antaranya tas, dompet uang tunai Rp900 ribu, kemudian kunci gembok dan satu unit ponsel," pungkas kuasa hukum.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA