"Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri," kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dilihat redaksi pada Rabu 4 November 2026.
Selama ini, kata Mahfud, publik melihat yang paling jahat di insitusi Polri dilakukan oleh dua mantan pejabat teras korps Bhayangkara, yakni Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
"Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak habis pikir seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri.
"Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadap terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi," kata Mahfud.
Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
BERITA TERKAIT: