Ahmad Dhani Siap Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2026, 11:28 WIB
Ahmad Dhani  Siap Penuhi Panggilan KPK
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani (Foto: RMOL /Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Musisi senior sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pentolan Group Band Dewa 19 itu juga menegaskan siap jika keterangannya dibutuhkan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Siap lah. Ya harus dijelaskan,” tegas Ahmad Dhani kepada RMOL, Selasa, 3 November 2026.

Mengenai perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang menyeret namanya, Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang.

“Yang pasti, saya tidak pernah melakukan abuse of power,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sebagai saksi.

"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Budi menerangkan, kemungkinan Ahmad Dhani dihadirkan sebagai saksi terbuka apabila majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkannya.

"Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," terang Budi.

Dalam perkara ini, nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Nama Politikus Gerindra itu mencuat setelah terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengaku pernah dihubungi untuk meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.

Dalam persidangan itu, Budiman yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani setelah petugas menemukan dan mengamankan barang milik pengusaha bernama Huda.

Barang tersebut diamankan dalam pengiriman antara Lampung dan Banjarmasin. Budiman menyebut Ahmad Dhani saat itu mengatakan bahwa Huda merupakan saudaranya dan meminta bantuan terkait barang yang diamankan.

Dalam keterangannya, Budiman mengaku hanya satu kali dihubungi Ahmad Dhani. Ia juga menyebut barang tersebut diduga bermasalah karena salah peruntukan atau saltuk.

Jaksa KPK dalam persidangan turut menyinggung adanya percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dengan Ahmad Dhani terkait pemberian tiket konser gratis. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Dhani disebut pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia menjelaskan barang yang dimaksud merupakan dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri. Dhani juga menyebut peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan menegaskan tidak pernah bertemu dengan Budiman. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA