PB KAMI Dukung Kapolri Bersihkan Institusi Buntut Kasus Penyadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 04 November 2026, 04:31 WIB
PB KAMI Dukung Kapolri Bersihkan Institusi Buntut Kasus Penyadapan
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tidak sah, serta penghapusan data elektronik terhadap Presiden RI dan sejumlah tokoh penting diapresiasi Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).

Tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," kata Ketua Umum PB KAMI, Sultoni dalam keterangan resmi pada Selasa, 3 November 2026.

Sultoni menilai momentum ini harus dimanfaatkan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih institusi. 

"Jika ditemukan perilaku atau tindakan menyimpang, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau pengaruh," kata Sultoni.

Selain menetapkan ketiga tersangka, penyidik kepolisian juga memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU.

Tiga tersangka kasus penyadapan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA