KAMAKSI:

Periksa Direksi PT Djarum Buntut Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 03 November 2026, 06:47 WIB
Periksa Direksi PT Djarum Buntut Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok
PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik komisi atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok yang diduga berkaitan dengan PT Djarum dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan ini menyusul pengembangan penyidikan KPK yang telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 28 Oktober 2026. KPK juga menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengungkapkan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Bahkan, pada 2 November 2026, KPK menyampaikan bahwa dugaan perkara ini berlangsung sejak 2010. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara cukai tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski menegaskan bahwa KPK harus mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jajaran direksi PT Djarum apabila ditemukan bukti dan relevansi hukum.

"Publik meminta pengusutan kasus dugaan kickback pita cukai rokok tersebut diusut secara tuntas tanpa tebang pilih,"  kata Joko, Selasa 3 November 2026.

Menurut KAMAKSI, penyidikan harus mencakup mekanisme pengurusan pita cukai, kesesuaian pembayaran cukai, dugaan pemberian fasilitas khusus, serta kemungkinan praktik yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.

"Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," kata Joko.

KAMAKSI juga meminta KPK mengungkap secara terang potensi kerugian negara, menghitung besaran penerimaan yang diduga tidak tertagih, serta menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak lain.

"Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius," kata Joko.

KAMAKSI menegaskan komitmennya mengawal pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya serta tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA