Kebijakan itu disampaikan Risma saat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal data ganda penerima Bansos.
Merespons hal itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan indikasi penyalahgunaan wewenang secara sistemik sangat kuat jika memang data penerima Bansos yang ganda sebanyak 21 juta orang.
Analisa, Suparji, tidak logis jika terjadinya data ganda itu karena disebabkan oleh human error.
"Indikasi sistemik sangat kuat jika memang data penerima Bansos yang ganda sampai 21 juta. Jika itu dianggap
by accident atau adanya
error dalam pencatatan atau human error rasanya tidak logis.
Error pada umumnya tidak sampai massif jumlahnya," demikian kata Suparji Ahmad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).
Lebih lanjut, Suparji meminta KPK melakukan penyelidikan menindaklanjuti temuan Risma yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu.
Tujuannya, memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan perkara pendataan penerima Bansos.
"KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dimulai dari tahun adanya data ganda tersebut. Jika ini benar sungguh tragis karena dana Bansos dikorup," pungkas Suparji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: