Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan dilakukan agar penyidik bisa mengamankan aset yang masih harus didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Di Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026.
Di saat bersamaan, penyidik masih terus menyusuri aset-aset lain di beberapa wilayah di Indonesia.
“Kurang lebih 17.600 (dari dua lokasi itu). Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” kata Syarief.
Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
BERITA TERKAIT: