Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 19 Juni 2026, 20:33 WIB
Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau
Roy Suryo dan Dokter Tifa saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.

Keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Kami bersama-sama membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan.

Roy dan dr Tifa keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan pengawalan petugas.

Roy tampak mengenakan kaus berwarna biru-putih dan menutupi wajahnya dengan masker. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga terlihat membawa kemeja tahanan di tangan kirinya.

Sementara dr Tifa tampak mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye. Ia terlihat melempar senyum kepada para pendukung dan awak media yang menunggu di lokasi.

Di luar gedung Dittahti, sejumlah pendukung keduanya tampak berkumpul dan menantikan keberangkatan Roy maupun dr Tifa menuju rumah sakit.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum menjelang pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Iman.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga memastikan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA