Agus yang dihadirkan sebagai saksi membela terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Menurutnya, Leonardi merupakan sosok yang menjalankan perintah negara untuk menyelamatkan slot orbit strategis milik Indonesia.
Dalam persidangan, kuasa hukum Leonardi, Jatendra Hutabarat, menanyakan peran kliennya dalam proses penyelamatan slot orbit 123 BT, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di Dubai pada 7 Desember 2015.
Agus menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional tersebut tidak mungkin terlaksana tanpa langkah-langkah yang dilakukan Leonardi, termasuk penandatanganan kontrak payung dengan Airbus sebagai bagian dari upaya mempertahankan slot orbit 123 BT beserta alokasi frekuensinya.
"Mungkin nggak tanpa ada kontrak itu di ORM bisa terlaksana kalau tidak ada tanda tangan Pak Leonardi?" tanya Jatendra.
"Tidak Pak. Inilah perjuangan Pak Leonardi, dia juga melaksanakan perintah sehingga bisa terlaksana. Kalau pun jadi seperti ini, itu di luar kewenangan," jawab Agus.
Pernyataan tersebut kemudian disampaikan Agus dengan nada emosional. Ia mengaku mengenal Leonardi dan menilai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan itu tidak pantas dipidana dalam perkara tersebut.
"Saya tahu Leonardi. Ini adalah perintah penyelamatan, perjuangan untuk mempertahankan slot orbit 123 Bujur Timur. Orang seperti dia tidak layak dihukum, demi Allah," tegas Agus di hadapan majelis hakim.
Menurut Agus, setiap prajurit TNI terikat sumpah prajurit dan Sapta Marga yang mewajibkan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, upaya penyelamatan slot orbit 123 BT dilakukan setelah satelit Garuda-1 dinonaktifkan dan keluar dari orbit pada Januari 2015. Kebijakan tersebut disebut merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Rudiantara serta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Selain Agus Purwoto, sidang juga menghadirkan mantan Presiden Direktur PT DNK, Arifin Wiguna, sebagai saksi.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa kontrak rinci (
detailed contract) pengadaan
user terminal satelit 123 BT antara Kemhan dan Navayo International AG secara administratif baru ditandatangani setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.
Meski dalam dokumen kontrak tercantum tanggal 1 Juli 2016 sebagai waktu penandatanganan oleh Leonardi, sejumlah saksi sebelumnya menerangkan dokumen tersebut baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016 setelah DIPA diterbitkan.
Agus juga menyoroti dampak strategis hilangnya slot orbit 123 BT yang menurut keterangan dalam persidangan sudah tidak lagi dimiliki Indonesia sejak akhir 2024.
"Kalau kita tidak mengelola lagi slot orbit 123, maka kebutuhan itu hanya bisa dipenuhi dengan sewa. Kalaupun sewa, bagaimana menjaga kerahasiaan komunikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi satelit tidak hanya penting bagi kepentingan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sangat dibutuhkan saat terjadi bencana alam ketika jaringan komunikasi terestrial mengalami gangguan.
Setelah Indonesia kehilangan slot orbit 123 BT, layanan komunikasi satelit berbasis frekuensi L-band di kawasan Asia Pasifik diketahui dikelola operator asing seperti Inmarsat dan Thuraya. Kondisi tersebut membuat kebutuhan komunikasi satelit terenkripsi di wilayah terpencil dan terluar harus dipenuhi melalui skema penyewaan layanan.
BERITA TERKAIT: