Permintaan pembatasan disampaikan langsung oleh hakim saat hendak memulai sidang.
"Saya minta yang berdiri untuk tidak dalam ruang sidang, termasuk yang jongkok," kata hakim sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta.Di ruang sidang sendiri terdapat empat kursi panjang yang normalnya di isi 4 orang kini hanya 2 orang.
Jarak kursi yang satu dengan lainnya cukup jauh, kira-kira 1 hingga 1,5 meter.
Hal ini lantaran karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan batasan jumlah peserta dalam ruang sidang sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Syahganda Nainggolan hadir dalam sidang melalui layar video live streaming.
Di luar ruang sidang terlihat juga aparat dari kepolisian berjaga di depan pintu ruang sidang.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Dalam sidang dakwaan pertama, terdapat beberapa pasal yang didakwakan kepada Syahganda.
BERITA TERKAIT: