Hakim Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Syahganda Nainggolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 04 Februari 2021, 12:50 WIB
Hakim Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Syahganda Nainggolan
Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok/RMOLJakarta
rmol news logo Jumlah pengunjung yang datang di sidang kasus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2) dibatasi.

Permintaan pembatasan disampaikan langsung oleh hakim saat hendak memulai sidang.

"Saya minta yang berdiri untuk tidak dalam ruang sidang, termasuk yang jongkok," kata hakim sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

Di ruang sidang sendiri terdapat empat kursi panjang yang normalnya di isi 4 orang kini hanya 2 orang.

Jarak kursi yang satu dengan lainnya cukup jauh, kira-kira 1 hingga 1,5 meter.

Hal ini lantaran karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan batasan jumlah peserta dalam ruang sidang sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, Syahganda Nainggolan hadir dalam sidang melalui layar video live streaming.

Di luar ruang sidang terlihat juga aparat dari kepolisian berjaga di depan pintu ruang sidang.

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan atas kasus pelanggaran UU ITE.

Dalam sidang dakwaan pertama, terdapat beberapa pasal yang didakwakan kepada Syahganda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA